Khamis, 15 Januari 2009

PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI AKAN DI TATA ULANG

Untuk menata ulang sistem perlindungan dan penempatan Tenaga Kerja di luar negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengadakan Rapat Koordinasi Teknis tingkat Nasional Salah satu tujuannya meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI serta mencegah aksi penyiksaan yang kerap menimpa TKI di negara penempatan.

" Semua stake holder yang terlibat dalam penanganan TKI di luar negeri akan hadir, termasuk lembaga formal maupun LSM. Nanti kita akan bersama-sama mencari format untuk mendata dan menata ulang sistem perlindungan dan penempatan TKI."

Demikian dikatakan Menakertrans Erman Suparno saat menyerahkan santunan kepada Keni (28) TKI asal Arab Saudi dan Sunemi (34) TKI asal yang mengalami penyiksaan oleh majikannya di RS Polri Kramat Jati, Rabu(14/1).

SUMBER : http://www.depnakertrans.go.id/news.html,181,naker